Warga Ambil Alih Lapangan Sepak Bola Desa
LASUSUA, DETIKSULTRA.COM – Klaim kepemilikan lahan oleh keluarga Pahri dan Sultan warga Desa Lambai, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang sejak puluhan tahun digunakan sebagai lapangan sepak bola. Kembali terjadi, hal ini dipicu gagalnya negosiasi antara pihak pemerintah desa dengan pihak penggugat.
Kepala Desa Lambai Andi Baso Simpuang, kepada media Detiksultra.com, mengungkapkan, pihaknya telah memfasilitasi yang bersangkutan melalui musyawarah antara pemerintah desa yang melibatkan pemerintah kecamatan, dan juga pihak kepolisian tetapi gagal.
“Selaku pemerintah kami sudah memfasilitasi bersama pihak kecamatan dan kepolisian tapi tidak ada titik temu jadi masalanya kita limpahkan ke kabupaten dalam hal ini bupati,” jelas Baso.
Menurutnya masalah ini sudah berlangsung lama, bukan hanya pada masa pemerintahannya. Masyarakat mengingkan ganti rugi lahan tetapi tidak bisa membuktikan secara pisik status kepelikan lahan yang mereka klaim itu.
[artikel number=3 tag=”disabilitas,konsel”]
“Mereka hanya mengklaim tapi mereka tidak memiliki sertifikat kepemilikan lahan termasuk bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB),” katanya.
Selaku pemerintah desa, kepala desa mengaku siap bertanggungjawab karena lapangan itu merupakan fasilitas umum. Hanya saja kalau mereka menginginkan ganti rugi maka pihak desa tidak bisah memenuhi permintaan itu.
“Dana Desa undang-undangnya jelas jadi tidak bisah digunakan untuk itu. Saya sudah cari tau tentang status kepemilikan lahan tersebut dan menurut keterangan orang tua kampung disini, tanah itu dulunya adalah sebuah perkampung kemudian dipindahkan ditempat lain, karna lahanya akan jadikan lapangan,” bebernya.
Hingga saat ini pihak desa masih menunggu hasil negosiasi pemerintah kabupaten dengan pihak yang mengklaim.
Reporter: M1
Editor: Sumarlin