Kolaka Utara

Terdakwa Pidana Pemilu di Kolut Divonis 1,3 Tahun

Dengarkan

LASUSUA, DETIKSULTRA.COM – Nurlinda Binti Dg. Lawa (42) warga Kelurahan Watuliu dan Syaharuddin bin Abd. Latif (49) warga Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), terdakwa atas dugaan tindak pidana kecurangan pemilu 2019 tidak hadir saat pembacaan putusan vonis hukuman di Pengadilan Negri Lasusua.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Anjar Pumboro, mengungkapkan jika ketidak hadiran tardakwa dalam pembacaan putusan atau vonis hukuman di persidangan sudah sesuai dengan mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan peraturan perudang-undangan.

“Ini sudah sesuai dengan perma Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 3 ayat 3, tentang tata cara penyelesaian tindak pidana pemilu dan Pasal 482 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dimana untuk perkara pemilu terdakwa dapat diperiksa atau diadili tanpa kehadiran terdakwa dalam persidangan. Selain itu, kewajiban untuk menghadirkan terdakwa merupakan kewenangan dari penuntut umum jaksa,” ungkapnya, Rabu (3/7/2019).

[artikel number=3 tag=”pemilu,kolut”]

“Pada saat persidangan kemarin untuk 2 perkara ini, memang penuntut umum tidak dapat menghadirkan terdakwa dengan alasan sudah tidak berada di tempat. Nah dengan dasar itu sesuai dengan Perma Nomor 1 tahun 2018 Pasal 3 ayat dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 482 ayat 1 sehingga terdakwa bisa diperiksa secara in absensia atau tanpa hadirnya terdakwa dipersidangan,” lanjut Humas PN Lasusua.

Kata dia, berdasarkan pengakuan penunutut umum dipersidangan bahwa pelaku sudah tidak ada ditempat, tanpa alasan yang jelas.

“Entah terdakwah ini kabur atau bagaimana kami kurang tahu juga,” katanya.

Syahruddin divonis hukuman penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 18 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan tambahan 2 bulan penjara. Vonis ini Berdasar pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Lasusua Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN Lss. Sementara Nurlinda dihukum 10 bulan penjara dengan denda Rp 18 juta subsider 1 bulan penjara. Vonis ini berdasar pada putusan Nomor 43/Pid.Sus/2019/PN Lss.

“Putusan sidang dibacakan oleh ketua majelis hakim PN Lasusua Budi Prayitno,” tutup Anjar.

Reporter: Muh. Risal
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button