Polisi Bekuk Dua Tersangka Pengedar Narkoba
KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA.COM – Satuan Narkoba Polres Kolaka Utara membekuk dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Senin sore (15/1/2018). Tepatnya di Potowa Desa Lanipa, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Dari tangan tersangka berinisial AC alias JN (36 th) dan GF (31 th) aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 sachet plastik bening yang diduga berisi sisa pemakaian, 1 batang pipet kaca atau pireks, 17 (tujuh belas) sachet plastik bening kosong, 1 buah helm warna hijau, uang tunai sebesar Rp 1,9 juta, 1 buah pembungkus rokok, dan 2 unit telepon genggam.
“Anggota Satuan Narkoba Polres Kolut menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkotika di dusun IV Lanipa Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Anggota langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan penangkapan,” jelas Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara Iptu Bambang Trijana SH.
Tersangka berperan sebagai pengedar. Tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari Kota Makassar kemudian dibawah ke Kolaka Utara. “Untuk tindakan lebih lanjut akan dilakukan pemeriksaan urine dan darah tersangka. Kami akan melakukan pengembangan, ” tutupnya.
Reporter: Lea
Editor: Cuncun