Kolaka Utara

Legislatif Kolut Bentuk Pansus Hak Angket

Dengarkan

KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA. COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) akan membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket, terkait laporan 36 ASN yang Nonjob dan penggunaan Dana Desa (DD) untuk program revitalisasi pertanian/kakao.

Inisiator hak angket dari fraksi Golkar, Kanna, SH MH mengatakan, bahwa berdasarkan mekanisme yang ada, maka proses nonjobnya 36 ASN lingkup pemerintah kabupaten Kolaka Utara diduga terdapat perbuatan melanggar hukum.

“Kami juga suda ke BKPSDM Provinsi, Ombusman, dan DPRD Provinsi, semuanya menilai bahwa terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam proses nonjob tersebut,” kata Kanna, Kepada Detiksultra, Selasa (16/7/2019).

[artikel number=3 tag=”legislatif,kolut”]

“Selain itu, 36 ASN yang nonjob ini pada saat di nonjobkan seharusnya terlebih dahulu memperoleh SK pemberhentian dan SK penempatan yang baru buat mereka dan itu tidak ada sampai sekarang,” lanjutnya.

Olehnya itu, katanya melalui pansus hak angket ini nantinya DPRD akan memanggil pihak terkait, menyangkut permasalahan ini dan kalau nantinya terbukti ada pelanggaran hukum atau tidak sesuai dengan peraturan perudang-undangan, maka akan dilanjutkan ke hak interpelasi. Bahkan tidak menuntut kemungkinan akan sampai ke hak menyatakan pendapat.

“Jadi sekarang fraksi Golkar dan beberapa fraksi lainnya sudah mengajukan untuk sidang paripurna, mungkin Senin depan meminta persetujuan semua anggota DPRD agar melakukan hak angket dan saya lihat mayoritas anggota DPRD sepakat untuk melakukan hak angket,” bebernya.

Reporter: Muh. Risal
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button