Legislatif Kolaka Utara Dukung Bupati Surati Gubernur
LASUSUA, DETIKSULTRA. COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mendukung sepenuhnya Bupati Kolaka Utara bersurat ke Gubernur Sultra, Ali Mazi, soal operasional tambang ilegal.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara, Tasrim, S.Ag., M.Si menyatakan bahwa tindakan bupati sudah tepat menyikapi perusahaan tambang yang semena-mena beroperasi di Kolaka Utara.
“Walaupun surat ini agak terlambat karena sudah tidak terhitung lagi berapa tongkang tanah kita yang dimuat keluar,” ungkapnya.
Tasrim menduga ada mafia tambang yang bergerilya di Kolaka Utara. Dengan adanya surat sakti tersebut, diharapkan bisa menemui titik terang soal penindakan perusahaan tambang yang beroperasi ilegal.
“Cukup parah ini, saya menyimpulkan kemungkinan ada kartel atau mafia tambang yang di Kolut ini dan pengaruhnya cukup kuat,”
ujarnya kepada Detiksultra.com, Jumat (12/7/2019).
“DPRD Kolut sudah harus memback up surat bupati tersebut dan perlu bentuk tim bersama untuk monitoring ke lapangan sesuai kewenangan, melihat fakta-fakta yang sebenarnya, jangan nanti terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan baru semua panik,” lanjutnya.
Sebelumnya, Bupati Kolaka Utara menerbitkan surat bernomor: 504/508/2019 tertanggal 24 Juni 2019 terkait pertambangan dan pegangkutan ore nikel di blok Suasua dan Latou, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi, dengan harapan mengambil sikap tegas terhadap lerusahaan tambang tersebut.
“Tidak lagi memberikan sumbangsi terhadap Pendapatan asli daerah (PAD),” tukas bupati.
Reporter: Muh.Risal
Editor: Dahlan