Kolaka Utara

Kadis DPMD: Alokasi Dana Desa Untuk Revitalisasi Pertanian Sudah Tepat

Dengarkan

KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA.COM – Pengalokasian 30 persen dari Dana Desa (DD) untuk mendukung program revitalisasi pertanian dalam hal ini revitalisasi kakao di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), sudah tepat dan tidak melanggar hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Taufiq Burhan, kepada Detiksultra.com, Senin (22/7/2019).

Menurutnya, sebelum Pemkab menerbitkan regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbub) sebagai acuan untuk pengelolaan dana desa (DD) dimana di dalamnya melekat salah satu pasal yang mengatur revitalisasi pertanian, maka DPMD terlebih dahulu berkonsultrasi ke Kementerian Desa (Kemendes).

[artikel number=3 tag=”dpmd,kolut”]

“Kami sudah berkonsultasi ke Kemendes, bukan hanya satu kali tapi berkali-kali, di antaranya bertemu Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kasubag Hukum di Kemendes. Justru mereka mendukung program ini,” terangnya.

Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) selalu diselaraskan dengan visi misi bupati di dalam fungsi pengaturan dan perencanaan di desa.

“Oleh karena itu, Setiap ada pergantian bupati maka desa juga harus mereview dan menyesuaikan RPJMDesnya agar sejalan dengan visi misi bupati yang tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sehingga tidak saling bertentangan,” katanya.

Salah satu muatan penting dalam RPJMD Kolaka Utara adalah program revitalisasi pertanian dalam hal ini adalah program revitalisasi kakao.

“Jadi revitalisasi kakao dan revitalisasi pertanian itu berbeda. Revitalisasi kakao itu khusus komoditi kakao sementara revitalisasi pertanian itu mencakup semua baik dari sektor peternakan, nelayan maupun sektor pertanian. Dana desa yang dialokasikan agar searah dengan RPJMD Kolut adalah dana untuk revitalisasi pertanian bukan hanya revitalisasi kakao,” jelas Kadis DPMD.

Dasar hukumnya adalah UU No 6 tahun 2014 tentang desa, PP No 43 tahun 2014 tentang penjelasan mengenai UU No 6 tahun 2014. Kemudian diubah menjadi PP No 47 tahun 2015. Peraturan Menteri Desa No 19 tahun 2017 sebagai penjabaran UU dan PP tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2018 mengatur bahwa dalam rangka perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan penyaluran dana desa. Bupati menerbitkan Perbup tentang tatacara penyusunan, penggunaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan penyaluran dana desa.

“Atas dasar itulah sehingga terbit Perbup No 42 mengenai prioritas penggunaan dana desa tersebut dan itu sudah tepat serta tidak bertentangan dengan aturan yang ada,” tutupnya.

Reporter: Muh. Risal
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button