Kolaka Utara

Hadapi Pansus Angket, Bupati Kolut Siapkan Pengacara

Dengarkan

KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA. COM – Menghadapi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara terkait nonjobnya 36 Aparatur Sipil Negara (ASN), bupati Kolut telah menyiapkan pengacara khusus.

Peryataan tersebut merupakan jawaban atas kritik yang disampaikan Fraksi Golkar melalui rapat paripurna pembahasan KU-PPAS APBD Kolut Tahun Anggaran 2020 yang digelar Senin (5/8/2019) kemarin.

Terkait persoalan ASN, Bupati Kolut, Nur Rahman Umar menegaskan, dalam mengawal persoalan ASN ini, DPRD harus memandang secara komprehensif, tidak hanya melihat efek dari non job tetapi juga melihat perbuatan yang telah dilakukan ASN selama pemilu.

“Mari kita buka satu-satu regulasinya, apakah itu UU No 5, UU No 53 atau yang diatur dalam UU kepemiluan tentang netralitas ASN. Yang tentunya disitu juga ada tindak pidana 2 tahun penjara bagi ASN yang melanggar, kita sama-sama kawal dan jangan setengah-setengah saja,” tegas Nur Rahman.

Bupati juga mengungkapkan, kalau nantinya ada ASN yang non job terbukti bersalah berdasarkan bukti-bukti dan saksi bahwa mereka menghadiri suatu pertemuan, akan dilanjutkan ke pidana.

“Jangan setengah-setengah Pak, mari kita pikirkan secara bersama dan saya lihat fenomena seperti ini hampir se-Indonesia terjadi karena ini menyangkut persoalan kenyamanan kerja dan persoalan kesinkronan kerja dalam tubuh pemerintahan. Sekali lagi, saya yakin teman-teman DPRD yang hadir disini bukan posisi sebagai pengacara tapi mungkin sebagai penetralisir atau mau menegakkan hukum yang ada, kami siap Pak,” bebernya.

Bupati juga mengaku sudah mempersiapkan diri terkait tindak pidana itu dan beberapa hari yang lalu sudah menyiapkan pengacara untuk itu.

“Jangan sampai UU kepemiluan, UU disiplin pegawai hanya merupakan atribut. Jangan sampai UU ini hanya untuk memberikan sinyal-sinyal yang tidak bisa diterapkan. Saya bisa. Jadi mari kita uji dulu kemampuan UU ini, bencong tidak, berpihak tidak, jangan hanya sebagai atribut saja, jadi mari kita realisasikan bersama,” lanjutnya.

Di hadapan Ketua Fraksi Golkar yang juga ketua Pansus Angket, Nur Rahman berjanji akan mempertemukan pengacara pemerintah dengan Pansus Angket.

“Nanti saya akan pertemukan pengacara kami kepada Pak Kanna agar persoalan ini bisa lanjut, kami menanggapi persoalan ini secara positif, begitupun ASN yang non job yang merasa keberatan itu hak mereka silahkan mereka memperjuangkan hak dan saya juga menggunakan hak saya sebagai pembina ASN yang ada di Kabupaten Kolaka Utara,” tutup Nur Rahman yang disambut tepuk tangan meriah dari para peserta rapat.

Reporter: Muh. Risal
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button