Kolaka Utara

Diduga Lakukan Ilegal Mining, Polisi Diminta Tindak Tegas PT KMS 27 dan PT Sangia

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengurus Pusat (PP) Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (Jamindo), menduga PT Karya Murni Sejati (KMS) 27 dan PT Sangia Perkasa Raya (SPR) telah melakukan aktivitas penambangan ilegal mining.

Menurut Presidium PP Jamindo, Muhamad Gilang Nugraha, bahwa dua perusahaan yang beroperasi di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) ini masih terus mengeruk ore nikel.

Padahal kata dia, PT KMS 27 dan PT SPR seyogyanya sudah tidak memiliki hak lagi untuk melakukan aktivitas penambangan di atas izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam (Persero) Tbk

Sebab lahan seluas 16.000 Ha itu adalah kuasa atau milik PT Antam brdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 225/K/TUN/2014 tertanggal 17 juli 2014.

Kemudian dalam perkara lahan tumpah tindih yang melibatkan 11 IUP, ia menyebutkan PT Antam memenangkan perkara tersebut.

Selanjutnya, kata Gilang selain tidak memiliki hak untuk melakukan aktivitas, dua perusahaan tersebut diduga kuat tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).

“Dugaan kami dua perusahaan ini tidak mempunyai hak lagi untuk melakukan aktivitas di atas IUP PT Antam Tbk, terlebih izin-izin tidak ada,” ujar dia kepada Detiksultra.com, Kamis (18/2/2021).

“Dan Setahu saya, Gubernur Sultra, Ali Mazi sudah melakukan upaya untuk menyelesaikan polemik tumpang tindih tersebut pada tahun 2020 lalu, dengan melakukan rapat di Rujab, namun hasilnya belum ada sampai hari ini,” sambung dia.

Oleh karena itu, Gilang meminta agar pihak kepolisian melakukan penindakan tegas terhadap kedua perusahaan yang benar-benar telah melakukan aktivitas ilegal mining di Konut.

“Kalau dua perusahaan ini masih beroperasi, tentu akan merugikan daerah,” tegas dia.

Ia juga bilang, kedua perusahaan itu akan diadukannya di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dengan begitu PP Jamindo berharap perusahaan tersebut dapat segera ditindak oleh kepolisian.

“Rencana hari ini kami laporkan ke Mabes Polri. Ya harapnnya dua perushaan tersebut segera ditindak dan kami minta untuk di police line,” tandasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button