LASUSUA, DETIKSULTRA.COM – Alokasi 30 persen dari Dana Desa (DD) untuk mendukung program revitalisasi kakao Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara dinilai melanggar hukum.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kolaka Utara dari Fraksi Golkar, Kanna SH MH Kepada Detiksultra, Senin (8/7/2019). Ia menjelaskan bahwa dari segi hukum pengalokasian 30 persen DD itu tidak dibenarkan.
“Kementerian Desa juga menolak alokasi tersebut dan mengatakan bahwa dana desa itu adalah padat karya dan tidak bisa diintervensi dalam bentuk apapun oleh pemerintah, sekarang alokasi dana desa tersebut merupakan bentuk intervensi pemerintah, karena kami dapatkan, bahwa acuan mereka untuk alokasi tersebut adalah Perbup sehingga bisa dipastikan bahwa itu melanggar hukum,” ungkapnya.
“Kemudian boleh ditanya kita inventarisasi semua desa, sesungguhnya mereka itu tidak memiliki keinginan untuk menganggarkan pembibitan tersebut, hanya karena tekanan sehingga mereka bersedia menganggarkan,” katanya.
[artikel number=3 tag=”Dana Desa,Kolaka Utara”]
Kanna menambahkan, dengan pengalokasian Dana Desa sebesar 30 persen, maka ingin dikemanakan bibit yang dianggarkan pemda sebesar Rp 21 miliar. Jika diteruskan, maka DPRD Kolut mengancam mengeluarkan hak interpelasi.
Ditempat terpisah Anggota Komisi I dari fraksi PKS, Nasrullah, SAg mengungkapkan bahwa revitalisasi tidak memiliki juknis yang jelas dan DPRD menolak alokasi tersebut.
“Alokasi 30 persen dari Dana Desa untuk program revitalisasi kakao tidak memiliki juknis yang jelas, ada yang mengatakan acuanya adalah Peraturan Bupati (Perbup) tapi sampai hari ini perbup itu tidak pernah sampai Ke DPRD jadi kami juga tidak tau apa isinya. kami dari DPRD juga menolak alokasi tersebut. Kementerian Desa pun setelah kami berkonsultasi langsung tidak meperbolehkan alokasi 30 persen itu, tapi alasan Pemda kepada kami bahwa alokasi tersebut hanya pendukung repitalisasi kakao dalam bentuk apapun,” tambahnya.
“Kami juga sempat mempertanyaan, kalau hanya pendukung, bgaimana dengan desa yang potensinya nelayan seperti Desa Sulaho. Pemda mengatakan tidak harus kakao, entah itu perikanan tahu yang berhubungan dengan nelayan. Jadi kami smpaikan kalau begitu bukan untuk mendukung repitalisasi dan rumah sj namanya. Jadi kami ingatkan jika 30 persen itu rawan,” pungkasnya.
Reporter: Muh. Risal
Editor: Dahlan