Regional

Dinilai Kurang Efektif, Bapenda Kendari Bakal Memperbarui Alat Perekam Pajak

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari bakal memperbarui alat perekam pajak yang dinilai kurang efektif dalam menyetorkan pajak.

Kepala Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti mengungkapkan, selama ini pihaknya sudah menempatkan alat perekam pajak, baik itu rumah makan, restoran, hotel, tempat hiburan, dan parkir.

“Kami evaluasi penggunaan alat itu karena ada beberapa wajib pajak tidak tertib menginput dan melakukan pelaporan data. Sehingga di dalam status alat perekam itu, akan merubah alat itu,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Wali Kota Kendari, Jumat (11/11/2022).

Satria Damayanti mengatakan, selama ini dalam status alat perekam pajak terdapat tiga hal, yakni offline, kritikal dan warning. Kemudian bakal diperbaharui jenis pelaporannya bukan dalam bentuk harian tetapi berdasarkan berapa banyak transaksi yang diinput sejak buka hingga tutup.

“Itulah yang akan coba diubah agar mengetahui wajib pajak mana yang menginput dan tidak. Setelah dilakukan evaluasi ternyata ada kelemahan dari sisi penginputan data,” katanya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat selalu meminta struk untuk setiap transaksi yang dilakukan baik itu di rumah makan, restoran, hotel, tempat hiburan, dan parkir.

“Apabila adik-adik hendak ke rumah makan atau tempat lainnya itu harus minta struk yang keluar dari alat perekam pajak, karena itu resmi dan terkoneksi langsung dengan sistem kami, akan terlihat. Daripada tidak terbayar pajaknya sehingga tertumpuk dan pajaknya tidak terlaporkan ke Bapenda,” imbaunya.

Terkait adanya sanksi bagi rumah makan ataupun lainnya yang tidak patuh, Bapenda tidak memiliki kewenangan. Pihaknya sebatas melakukan edukasi dan monitoring terhadap rumah makan dan tempat lain untuk patuh pada peraturan yang telah dibuat.

“Jadi kita mempunyai satgas reaksi cepat, apabila dalam dashboard kami ada status misalnya dia warning, kritikal atau offline maka dari Satpol PP ini yang merupakan satgas reaksi cepat turun ke lapangan untuk membantu dan mengedukasi,” pungkasnya.

Ia menjelaskan, apabila rumah makan dan tempat lainnya tidak mengikuti SOP yang telah berlaku bakal bakal diberikan sanksi dibuatkan plang “tidak tertib pajak”.

Selain dari satgas juga pihaknya melakukan uji petik atau uji forensik mulai warung buka hingga tutup kembali, berapa banyak hari ini yang masuk makan. Sehingga setelah dilakukan uji petik untuk mengetahui kesamaan data antara yang dilaporkan oleh pihak rumah makan atau lainnya secara berkala dan uji petik. Apabila ada perbedaan data maka Bapenda bakal melakukan edukasi kembali.

Diketahui saat ini terdapat 403 alat perekam pajak yang tersebar di Kota Kendari seperti hotel, restoran, dan rumah makan. (bds)

 

Reporter: Zubair
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button