HukumMetro KendariRegional

Demi Susu Anak, Pria Ini Nekat Jadi Kurir Pil PCC

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Rauf (25) merupakan salah satu tersangka yang dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kendari pada rabu (6/12/17), di rumah kosnya lorong mbah dukun, Kelurahan Kadia, Kota Kendari, akibat hendak mengedarkan ribuan pil pcc.
Ayah 2 anak ini beralasan, nekat mengedarkan pil berjenis somadril tersebut karena himpitan ekonomi, apalagi gajinya di tempat ia bekerja belum diterimanya, situasi semakin diperparah dengan kondisi anaknya yang belum mengkonsumsi susu pada saat itu.
“saya mengedarkan pil pcc tersebut karena hanya ingin membantu teman, saya digaji 100.000 rupiah untuk mengambil dari pengiriman dan mengantarkannya, itu terpaksa saya lakukan karena anak saya belum minim susu” ungkapnya.
Ia mengaku, pil pcc tersebut berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Ia membelinya kepada seseorang 1.000 rupiah perbutir dengan total1.300.000 rupiah. Kemudian obat-obatan tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Ambon.
Saat penangkapan, dari tangan tersangka pengedar sediaan farmasi ini, aparat kepolisian Satres Narkoba Polres Kendari menyita 3.076 butir pil pcc di kamar kosnya.
Saat ini ia mendekam di ruang tahanan Polres Kendari untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, dan terancam 10 tahun pidana penjara karena melanggar Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 197 Juncto pasal 06 ayat (1)
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Zhafir

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button