Buton

Nelayan di Buton Lepas Seekor Penyu yang Terperangkap di Sero

Dengarkan

BUTON, DETIKSULTRA.COM – Seorang nelayan bernama La Jumu, asal Desa Wabula, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melepas seekor penyu yang terperangkap di sero miliknya.

La Jumu mengatakan, penyu tersebut terperangkap pada Minggu, 1 Agustus 2021. Kejadian terperangkapnya Penyu di sero milik warga Wabula sudah sering terjadi.

Untung, nelayan dan penduduk setempat secara sukarela melepas penyu dengan mengorbankan dan memotong jaring sero milik nelayan.

Dijelaskan, sero adalah alat penangkap ikan yang bersifat statis dan dipasang ke arah laut. Penggunaan sero oleh nelayan Wabula sudah berlangsung lama.

“Kami memasang sero sebagai perangkap ikan jenis kakap, baronang dan ikan pogo. Penyu sering terperangkap karena mungkin lewat atau menjadi lokasi bermain,” ujar dia dalam rilis yang diterima Detiksultra.com, Rabu (4/8/2021).

Di pihak lain, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan laut Wabula merupakan ekosistim terumbu karang, lamun, dan mangrove yang tipis.

“Berdasarkan analisis citra yang kami lakukan, diperkirakan luas terumbu karang di Wabula mencapai 500 ha yang memanjang dari Wasampela-Wasuemba,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Abdi bilang, sejauh ini belum ada penelitian dan data tentang jumlah populasi dan jenis penyu yang ada di laut Wabula.

Kemudian, keberadaan terumbu karang di Wabula selama ini dikelola dengan sistem ombo oleh Masyarakat Hukum Adat Wabula dengan aturan yang sangat ketat.

“Mungkin dengan sistem tersebut, kesadaran masyarakat untuk melepas penyu yang terperangkap, tumbuh dengan sendirinya,” beber dia.

Saat ini, pihaknya bekerja sama dengan Burung Indonesia dalam program pengelolaan sumber daya perikanan skala kecil berbasis masyarakat adat di Key Biodiversity Area KBA Wabula Kabupaten Buton.

“Salah satu tujuan program ini adalah memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam mengelola sumber daya laut,” jelasnya.

Sementara itu, Peneliti DFW Indonesia, Hamzah menyampaikan bahwa salah satu tantangan pengelolaan perikanan skala kecil di Wabula saat ini adalah banyaknya alat tangkap sero yang tidat tertata dan terdata.

Kata dia, alat tangkap tersebut legal tapi pengaturannya tidak tertata, tidak sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan karena diletakan melebihi 100 meter ke arah laut.

Belum lagi sero yang sudah rusak dan tidak aktif oleh nelayan tidak diangkat dari laut sehingga mengganggu alur migrasi ikan termasuk penyu, alur transportasi dan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap lain.

“Saat ini di Wabula terdapat 15 sero yang masih aktif milik masyarakat dan pasti akan bertambah banyak jika dilakukan pendataan dengan menghitung sero dari desa tetangga,” kata Hamzah.

Oleh karena itu, tambah dia, perangkat masyarakat hukum adat dan Pemerintah Desa Wabula saat ini sedang menyusun rencana sosialisasi, mendata dan juga meminta masyarakat pemilik sero untuk melaporkan dan menempatkan sero sesuai dengan ketentuan terbaru.

“Kami sarankan agar upaya ini dilakukan secara sinergis dengan pemerintah sebab aspirasi Masyarakat Hukum Adat Wabula sejalan dengan ketentuan Permen Kelautan dan Perikanan No.18/2021,” tandasnya. (bds*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button