BUTON, DETIKSULTRA.COM – Setelah mengunjungi beberapa daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berkesempatan mengunjungi Kabupaten Buton. Dalam kunjungannya, KPK mensosialisasikan cara menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) bagi pejabat di Buton.
Spesialis LHKPN dari KPK, Fani Parosa, mengatakan, tujuan sosialisasi tersebut guna mengatasi kesulitan para pejabat dalam menyusun LHKPN, seperti harta pasangan dan harta anak yang wajib dilaporkan kepada negara.
“Para pejabat diwajibkan melaporkan harta kekayaan anak istri, bukan hanya hartanya saja,” katanya.
Fani menerangkan, pejabat yang wajib mengisi LHKPN yaitu pejabat eselon I, II, dan pejabat yang menduduki fungsi strategis, seperti pejabat keuangan dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Para pejabat dapat melaporkan hartanya melalui aplikasi LHKPN.KPK.co.id. dengan tata cara mengisi form, aktivitasi diaktifkan dan menunggu untuk menerima username dan password guna masuk ke dalam aplikasi.
“Ini baru kita sosoalisasikan, dan pejabat diwajibkan melapor sejak baru menduduki jabatan hingga akhir jabatan.
Pelaporannya tahun ini akan dibuka hingga akhir tahun, dan tahun berikutnya pelaporannya sampai 31 Maret 2019,” tutupnya.
Reporter: Safrin
Editor: Rani