BUTON, DETIKSULTRA.COM – Mutasi pejabat eselon II dan III di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton, Sabtu (7/4/2018), dikritik seorang pegawai. La Rianta, yang telah dinonjob dari Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Buton mengajukan surat keberatan.
“Saya sangat sayangkan perihal roling jabatan di Buton ini. Persoalan nonjob itu hal wajar tapi ada mekanisme,” kata La Rianta, Senin (16/04/2018).
Merujuk ke aturan, lanjutnya, seorang ASN dapat dinonjob ketika melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas. Mekanismenya, pimpinan memanggil oknum bersangkutan ketika ada kesalahan dilakukan dan melakukan teguran secara lisan, tertulis dan jika tidak diindahkan atasan melaporkan ke dinas Inspektorat agar diperiksa baru dibawah ke majelis pertimbangan khusus.
“Hal ini tidak dilakukan, sehingga saya dapat katakan aturan itu tidak dipahami,” jelasnya.
Sebagai tanda protesnya, La Rianta telah mengirim surat keberatan kepada Plt Bupati Buton, Drs La Bakry MSi, 12 April 2018. Namun, belum ditanggapi. Katanya, jika sampai 21 hari tidak dibalas akan melaporkan ke PTUN sembari menunggu SK nonjobnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Zilfar Djafar saat dikonfirmasi mengenai hal itu enggan berkomentar. “Perihal itu saya no comment,” katanya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (17/4/18).
Penulis : Safrin
Editor: Cuncun