Buton Utara

Tak Terima Ditinggal saat Pesta Miras, Dua Remaja di Butur Aniaya Rekannya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pria berinisial J (21) asal warga Desa Lakansai, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) dianiaya oleh kedua rekannya saat sedang menggelar pesta minuman keras.

Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton saat dikonfirmasi mengungkapkan, kedua pelaku berinisial AF (20) dan T (21) yang saat itu bersama korban sedang duduk mengonsumsi minuman beralkohol.

Tak lama kemudian, lanjut Sunarton, korban berdiri untuk mengambil sepeda motor berencana meninggalkan kedua rekannya.

“Merasa tersinggung ditinggalkan, kedua pelaku pada saat itu juga langsung melakukan penganiayaan, memukul korban dengan menggunakan tangan, sehingga mengakibatkan korban terjatuh dari motornya,” ungkap Iptu Sunarton pada Kamis (20/9/2021).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pembengkakan pada kepala bagian belakang, luka robek pada atas hidung, luka robek pada daun telinga bagian dalam sebelah kanan.

“Saat dilakukan penangkapan oleh Tim Walet Polres Butur, para pelaku masih tidur di rumah masing-masing karena masih dalam pengaruh miras atau mabuk,” lanjutnya.

Ditambahkan, kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Butur dan dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (bds*)

Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button