Buton UtaraHukum

Pria di Butur Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Janji akan Dinikahi

Dengarkan

BUTON UTARA, DETIKSULTRA.COM – Seorang pemuda berinisial K (29) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek ) Wakorumba, Polres Buton Utara karena diduga mencabuli seorang gadis berinisial M yang masih di bawah umur.

K ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wakorumba di tempat kerjanya di sebuah bengkel mobil di Desa Labuko, Wakorumba Utara, Buton Utara.

Kanit Reskrim Polsek Wakorumba, Aipda Halik Mawardi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (30/5/2022) menjelaskan, kasus pencabulan ini terungkap setelah kedua orang tua korban curiga dengan gelagat anaknya yang tiba tiba berubah. Orang tua M pun mendesaknya untuk menceritakan apa yang terjadi.

Korban yang masih duduk di bangku kelas XI SMP ini akhirnya mengaku melakukan hubungan intim dengan seorang pemuda R. Ia dijanji akan dinikahi.

Kedua orang tua M akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke pihak Kepolisian Sektor Wakorumba untuk diproses secara hukum.

Di hadapan penyidik, kata Halik, tersangka K mengakui telah berhubungan badan dengan M sebanyak 11 kali sejak awal April yang lalu dan dilakukan di beberapa tempat.

“Tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81 Jo Pasal 76D ,Pasal 82 ayat (1) UU perlindungan anak dan pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” terangnya.

Sementara Kapolsek Wakorumba Iptu Start Widiarto menegaskan bahwa ini kasus yang menonjol sehingga langsung ditangani secepatnya.

“SPDP saya sudah teken dan penyidik sudah serahkan di Kejaksaan Negeri Raha. Untuk sementara tersangka diamankan di sel tahanan Polsek Wakorumba,” tuturnya. (bds*)

 

Reporter: M4
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button