Buton UtaraHukum

Polres Buton Utara Ringkus Seorang Pria yang Diduga Menganiaya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus seorang pria berinisial IW (37) yang diduga melakukan penganiyaan pada Rabu, 15 Desember 2021.

Kasat Reskrim Polres Butur Iptu Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan, saat itu malam hari. Korban berinisial LA tengah tidur ketika pelaku masuk untuk mencuri. Pelaku bahkan membawa sebilah parang.

“Merasa ada orang, kemudian korban bangun dan melihat pelaku memegang sebilah parang, sehingga antara korban dan pelaku saling memperebutkan parang dan sebilah sangkur yang diselipkan di pinggang pelaku. Dalam aksi tersebut korban dan pelaku saling dorong satu sama lain sehingga korban jatuh,” bebernya pada Minggu (26/12/2021).

Lebih lanjut, kata Sunarto, saat korban jatuh pelaku memukul korban berkali-kali pada bagian badan. Pelaku kemudian kabur karena mendengar warga berdatangan ke rumah korban.

Akibat kejadian tersebut, kata Sunarto lagi, korban merasakan rasa sakit pada bagian dahi, lengan sebelah kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buton Utara guna diproses lebih lanjut.

“Pada Minggu tanggal 26 Desember 2021 Pukul 10.00 Wia, pelaku ditemukan di kosnya di Desa Kadacua Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton utara,” jelasnya.

Ia melanjutkan, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Buton Utara dan masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Buton Utara. (bds*)

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button