Buton UtaraHukum

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Butur 

Dengarkan

BUTON UTARA, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara berhasil menangkap pelaku pemerkosaan berinisial A (51). Pria tersebut di tangkap di Desa Torombia, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur) oleh Tim Ops Walet Satreskrim Polres Butur pada Senin (16/1/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.

Menurut PS Kanit PPA Polres Butur, Aipda Burhanuddin, pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial AZN (20) dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Butur.

“Awalnya korban berada di dalam kamar, kemudian tersangka datang membuka pintu dan langsung masuk ke dalam kamar korban serta mengancam korban dengan berkata, ‘saya potong kamu dengan keluargamu kalau kamu melawan’, sehingga persetubuhan tersebut terjadi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Rabu (18/1/2023).

Dari hasil pemeriksaan tersangka serta pemeriksaan saksi korban dan alat bukti lainnya, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) dengan acaman 12 tahun penjara.

Sementara itu, pihak keluarga korban berharap pelaku diproses secara sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

“Kami berharap kepada Polres Butur agar pelaku diproses secara hukum,” ucap AR, salah satu keluarga korban. (bds)

Reporter: Betyrudin
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button