Buton Utara

Pemda Butur Serahkan RPJMD 2021-2026 ke DPRD

Dengarkan

BUTON UTARA- DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan dokumen rancangan paraturan daerah (Raperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 bertempat di ruang sidang DPRD Butur, Kamis (15/07/2021).

Bupati Butur Muh. Ridwan Zakariah menyerahkan secara simbolik dokumen raperda RPJMD kepada Ketua DPRD Butur, Diwan.

Muh. Ridwan Zakariah menyampaikan, pembahasan raperda ini merupakan salah satu bagian dari tahapan penyusunan RPJMD sebagaimana amanat Peratauran Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017.

Kata Ridwan, RPJMD ini merupakan periode terakhir dalam RPJPD 2010-2025. Dokumen tersebut merupakan penjabaran dari visi misi bupati dan wakil bupati serta komitmen politik yang disampaikannya saat kampanye di hadapan masyarakat Butur.

Adapun visi misi Butur lima tahun ke depan adalah “Terwujudnya Butur yang Maju, Adil dan Sejahtera”. Misi ini lalu dijabarkan lagi dalam lima kategori.

Pertama, meningkatkan sumber daya manusia yang berdaya saing dan terampil melalui peningkatan aksebilitas kualitas pendidikan dan kesehatan.

Kedua, peningkatan kualitas infrastruktur dan optimalisasi pembagunan sistem infrastruktur wilayah terpadu dan berkelanjutan guna memuwujudkan pertumbuhan ekonomi inklusif.

Ketiga, penguatan ekonomi yang berdaya saing melalui inovasi pengembangan sektor unggulan dan investasi berbasis potensi daerah.

Keempat, penerapan tata pemerintahan yang baik, profesional, bermartabat dan meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara.

Kelima, meningkatkan kesadaran masyarakat dan partisipasi gender dalam memuwujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang demokratis aman, nyaman, dan religius.

Ridwan Zakariah juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota dewan yang telah melakukan penyusunan sesuai dengan jadwal yang telah diamanatkan dalam perundang-undangan.

“Dokumen RPJMD ini paling lambat diselesaikan enam bulan setelah dilantik yakni (26/08/2021)semoga dokumen ini dapat diselesaikan tepat waktu bahkan lebih capat dari waktu yang telah ditentukan,” paparnya saat memberikan sambutan

Terakhir ia mengatakan, RPJMD ini akan menjadi dasar penyusunan renstra perangkat daerah, rencana kerja pemerintah daerah dan rencana kerja perangkat daerah setiap tahun dari 2022-2026. (cds*)

Reporter : Betyrudin
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button