KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 221 Tahun 2020 Tentang Penetapan Klasifikasi Dan Besaran Nilai Objek Pajak ( Njop) Bumi Dan Bangunan ditetapkan di Buranga tanggal 20 Mei 2020.
Salah satu ketentuan keputusan tersebut menyatakan bahwa penetapan nilai jual objek pajak sebagaimana diktum.
Kesatu adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
Jika mengacu pada ketentuan diktum ketiga ada bebarapa poin penting Pertama untuk penetapan nilai jual objek pajak harus berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
Kedua, bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
Akan tetapi implementasi ketentuan diktum ketiga ini ditafsirkan lain oleh badan keuangan, bidang Pendapatan Daerah Kabupaten Buton Utara.
jika terjadi transaksi jual beli hak atas tanah maka semua rujukan hukum dalam penentuan NJOP mengacu pada lampiran keputusan bupati Nomor 221 Tahun 2020, tidak lagi memaknai kententuan diktum pertama sampai kesepuluh poin pentingnya seharus transaksi jual beli yang terjadi secara wajar sesuai harga transaksi yang sebenarnya.
Contoh yang paling kongkrit jika mengacu pada keputusan Nomir 221 Tahun 2020 harga transaksi yang ditetap di desa kadacua permeter untuk jalan poros membuku 103.000 satu meter persegi dan untuk jalan kebun 82.000 satu meter persegi padahal menurut keterangan berapa warga harga idealnya tanah di desa kadacua 15.000-20.000 permeter.
Ini berarti harga yang ditentukan oleh pemda sudah tidak sesuai dengan transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
Permasalahan yang selanjutnya tentang Penjabaran klasifikasi wilayah masih simpang-siur didalam keputusan tersebut misalnya tanah yang terletak di samping jalan tentunya akan berbeda nilai ekonomis dengan tanah di dalam lorong (gang) walaupun masih dalam satu wilayah desa/kelurahan.
Seharusnya, pelibatan pihak-pihak yang berimplikasi mesti dilibatkan didalam merumusakan aturan tersebut, jika pemda tetap bersikeras untuk memberlakukan aturan ini dengan alasan membanding dibeberapa kota di sultra tentunya ini merupakan langkang yang terlalu cepat diberlakukan di buton utara mestinya perlu memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.
Tujuan dari penentuan NJOP untuk meningkatkan pendapatan asli daerah tentunya bukan dengan cara membebankan kepada masyarakan akan tetapi harapan kita bersama adalah pemda lebih kreatif dan inovatif dalam mengembangkan potensi daerah Buton Utara.
Sehingga, jika keputusan Nomor 221 Tahun 2020 tetap dipertahankan maka aturan ini Keberpihakannya kepada masyarakat dipertanyakan.
Berharap besar aturan ini segara ditinjau kembali baik itu pemerintah buton utara maupun DPRD Kabupaten Buton Utara, sebagai representasi dari masyarakat agar mengevaluasi keputusan Nomor 221 Tahun 2020 karna telah menuai problem ditengah masyarakat.
Selain itu ditetapkan aturan Tentang Penetapan (NJOP) Bumi dan Bangunan tidak tepat waktu menginggat kondisi perekonomian di tahun 2020 sampai sekarang masih belum normal akibat bencana non alam.
Penulis