BUTON UTARA – DETIKSULTRA.COM – Buton Utara (Butur) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19.
Pembentukan tersebut dilampirkan dalam surat keputusan Bupati Butur Nomor 117 A Tahun 2021 tentang pembentukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Butur.
Penetapan ini memiliki enam point. Pertama, membentuk satuan tugas percepatan penanganan Corona virus (Covid) -19 tingkat Kabupaten Butur, sebagai mana tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Kedua, Uraian satuan tugas percepatan penanganan Corona virus (Covid) -19 sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu, tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.
Ketiga, struktur organisasi satuan tugas percepatan penanganan Corona virus (Covid) -19 sebagaimana dimaksud Diktum kesatu, tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, segala biaya yang dikeluarkan akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui dokumen Pelaksanan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kesehatan Butur.
Kelima, Pada keputusan ini mulai berlaku :
1. Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 120 Tahun 2020 tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Corona virus (Covid) -19.
2. Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 125 tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan Bupati Buton Utara Nomor 120 tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Corona virus (Covid) -19. Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Keenam, Keputusan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penerapannya akan dilakukan perubahan atau perbaikan sebagai mana mestinya.
Reporter: Betyrudin
Editor: Via