BUTENG, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Buton Tengah menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp33.250 per jiwa. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat Panitia Hari-hari Besar Islam (PHBI) setempat, Jumat (25/5/2018).
Kepala Kemenag Buteng, Mansyur mengatakan, meskipun jumlah telah ditetapkan nilai zakat yang akan dibayar setiap individu umat muslim disesuaikan pangan yang dikonsumsi. “Tergantung dari jenis yang dikonsumsi,” imbuhnya.
Ketetapan jumlah tersebut setara dengan harga beras 3,5 liter.
Sedangkan warga yang sehari-harinya mengkonsumsi jagung, mereka mengeluarkan zakat sebesar Rp17.500 perjiwa.
Sementara itu, Kabag Kesra Buton Tengah, Laode Abdullah mengatakan, warga bisa membayar zakat melalui masjid terdekat.
Rapat penentuan zakat diahiri Kabag Kesra Buteng, Laode Abdullah, Kepala Kantor Kemenag Buteng Mansyur dan Asisten lll, Mursal Zubair, serta camat dan lurah lingkup Pemerintah Buton Tengah.
Reporter: Murdin
Editor: Cuncun