Tim Resmob Polres Buton Tengah Ringkus Pelaku Pencurian Tujuh Laptop Inventaris Sekolah

BUTON TENGAH, DETIKSULTRA.COM – Pelaku bernama Giono (20) warga Desa Gundugundu, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, berhasil diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah, usai mencuri tujuh unit laptop di SMP Satap Negeri 31 Buton Tengah.
Giono berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Resmob Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, di sebuah kos-kosan yang bertempat di Lorong Sakopi, Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau sekitar pukul 16.00 Wita.
“Kejadian tersebut bermula saat seorang guru SMP Satap Negeri 31 Buton Tengah menginformasikan kepada kepala sekolah bahwa laptop Chromebook Zyrex inventaris sekolah yang berjumlah 16 buah tinggal tersisa sembilan buah. Lalu pihak sekolah kemudian melakukan penelusuran menanyakan kepada para guru dan siswa, serta melaporkan ke Polres Buton Tengah terkait kejadian tersebut, dan kerugian yang dialami pihak sekolah ditaksir sekitar 35 juta rupiah,” ungkap Kasi Humas Polres Buton Tengah IPTU Thamrin.
Berdasarkan laporan tersebut, tim kemudian langsung menuju ke TKP melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa ada salah seorang siswa berinisial I (15) pada malam tanggal 15 Februari 2025 yang melihat seorang pemuda masuk ke ruang penyimpanan laptop tersebut melalui jendela.
“Dengan berbekal informasi tersebut tim kembali melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku Giono di kosnya dan digelandang ke Mako Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim,” katanya.
Dari tangan pelaku tim Resmob berhasil mengamankan seluruh barang bukti laptop inventaris dekolah. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1), Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (cds)
Reporter: Dandy
Editor: Wulan