Buton Tengah

Dua Pencuri Sapi di Buton Tengah Diamankan Polisi, Pelaku Nyaris Diamuk Massa

Dengarkan

BUTON TENGAH, DETIKSULTRA.COM – Tim Resmob Polres Buton Tengah dan Polsek Mawasangka berhasil mengamankan dua orang berinisial SS (19) dan SN (27) Warga Dusun Kaobula, Desa Napa, Kecamatan Mawasangka sebagai pelaku pencurian hewan ternak sapi milik warga pada Jumat (18/04/2025).

Kasi Humas Polres Buton Tengah, Iptu Thamrin menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga. Warga melaporkan bahwa ada warga Desa Wakambangura 2, Kecamatan Mawasangka, sedang mengejar pelaku pencurian sapi di dalam hutan.

“Dari laporan tersebut Kasat Reskrim bersama Tim Resmob bergerak cepat menuju ke lokasi. Setelah tiba di TKP Tim Resmob menemukan salah satu pelaku SN (27) sudah diamankan warga. Pelaku nyaris diamuk warga,” Kata Iptu Thamrin Sabtu (19/04/2025).

Kemudian polisi yang berada di lokasi melakukan negosiasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan penganiayaan terhadap pelaku. Namun warga tidak menerima dengan baik kedatangan Tim Resmob dengan menanyakan siapa yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Dengan pendekatan dan komunikasi dengan warga sehingga pelaku berhasil diamankan oleh anggota Resmob dan langsung dibawa ke tempat aman karena lokasi kejadian berada jauh dari jalan raya,” tambah Iptu Thamrin.

Namun saat Kasat Reskrim Polres Buton Tengah sementara melakukan negosiasi dan pendekatan dengan sejumlah warga yang ada di TKP, massa yang merasa kesal tiba-tiba langsung membakar mobil yang digunakan pelaku.

Untuk diketahui bahwa sapi yang dicuri oleh kedua pelaku sudah dalam keadaan diikat di belakang mobil bak terbuka milik mereka, sehingga hal itu menyulut emosi warga yang memergoki aksi kedua pelaku.

“Kemudian setelah situasi aman dan mulai mereda saat masih di lokasi sekitaran TKP Tim Resmob melakukan interogasi terhadap pelaku SN. Dari keterangannya bahwa dalam melakukan aksinya SN ditemani oleh adiknya atas SS yang setelah kejadian berhasil melarikan diri,” jelas Iptu Thamrin.

Selanjutnya, berdasarkan Keterangan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim mendatangi rumah SN dan berhasil mengamankan SS tanpa perlawanan.

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti satu ekor sapi yang dicuri oleh kedua pelaku.

“Pada intinya tindakan Personel yang bertugas di lapangan pada saat berhadapan dengan banyak massa yang mengamuk maka prioritas utama petugas kepolisian adalah menyelamatkan nyawa terduga pelaku dari amukan massa agar tidak ada korban jiwa,” tutup Iptu Thamrin.

Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan unit Pidum Sat Reskrim Polres Buton Tengah. Atas perbuatan tersebut keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, Ke-4 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Pidana 7 Tahun penjara. (cds)

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button