Regional

Buka Cabang di Daerah, LBH Kasasi Siap Bantu Masyarakat Kecil Dalam Pendampingan Hukum

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komite Advokasi dan Studi Hukum (Kasasi) resmi membuka cabang di dua daerah yaitu, Konawe raya dan Konawe Selatan.

Hal itu bertujuan demi meningkatkan pemerataan hukum dimasyarakat khususnya didaerah-daerah yang ada di Sultra.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur LBH Kasasi Sultra, Ahmad Fajar Adi SH, ketika ditemui ruangannya pada Rabu (29/7/2020) dini hari.

“Tujuannya jelas agar pencari hukum bagi masyarakat yang kurang mampu bisa tertolong dan terbantu dalam rana pendampingan hukum dengan adanya cabang-cabang yang kami bentuk ini,” papar Fajar.

Selain itu ia juga menjelaskan bahwa alasan lain yang menjadi problem saat ini yaitu, masih banyak masyarakat kecil di Sultra yang masih awam atas haknya memperoleh pendampingan hukum dalam mencari keadilan.

“Jadi LBH ini kami bentuk khususnya untuk membantu masyarakat kecil yang kurang mampu,” tambahnya.

Disisi lain Direktur LBH Kasasi cabang Konawe Selatan, La Ode Muhammad Hiwayat SH, juga memaparkan terkait bagaimana akses masyarakat kecil dalam memperoleh bantuan hukum.

“Ada dua cara bisa mengadukan, pertama akses melalui sosial media Facebook https://www.facebook.com/kasasisultra/ dan bisa juga langsung mendatangi kantor kami,” tukasnya.

Kendari : Jalan Dr Sam Ratulangi nomor 130 (082399363568), Konawe : BTN Satria Nusantara, Blok K nomor 24 (085341679970) dan Konawe Selatan : Jalan Kamboja nomor 160, Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto (081343802380).

Selain itu ia menjelaskan secara teknis dalam mekanisme pelaporan kasus. Yaitu dengan menyiapkan administrasi berupa KTP dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Desa maupun Kelurahan.

“Cuma itu administrasi yang harus dilengkapi, terkait pelaporan kasus dan penanganan itu bebas biaya apapun,” imbuhnya saat ditanyai.

Diketahui, hingga memasuki Juli 2020, LBH Kasasi Sultra telah menangani kurang pebih 100 kasus di tingkat litigasi dan non litigasi. Diantaranya terkait kasus narkoba, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan dan penyerobotan hak tanah.

Reporter : Gery

Editor : Yaiz yaddi

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button