BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak daerah yang berpotensi untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Maka untuk melakukan optimalisasi penerimaan tersebut, dibuatlah dasar pengenaan PBB-P2 melalui penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Bupati Bombana, yang diwakili staf ahli, Engki, menilai, diperlukan inovasi atau terobosan yang bukan hanya mampu meningkatkan kesadaran para wajib pajak, tetapi pencapaian target dan manfaatnya bagi pembangunan.
“Saya menyambut baik kegiatan sosialisasi hari ini, selain diharapkan pemahaman akan akan pentingnya membayar pajak, juga sarana untuk evaluasi,” ungkap Engki saat membuka sosialisasi NJOP dan PBB-P2 di aula Kantor Bupati Bombana, Rabu (6/3/2019).
[artikel number=3 tag=”pad,pajak,bombana,” ]
Dengan diberlakukannya keputusan Bupati Bombana nomor 121 tahun 2019 atas perubahan keputusan Bupati Bombana nomor 17.a tentang klasifikasi zona nilai tanah, dipastikan target pajak PBB tahun ini akan mengalami peningkatan sebesar empat miliar tujuh ratus juta rupiah.
Sosialisasi tersebut dihadiri para camat, lurah, kepala desa se-Kabupaten Bombana dan OPD.
Reporter : Mohammad Arif Amin
Editor : Rani