BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Untuk menyukseskan program Desa Kabupaten Bombana yaitu ‘Gembira Desa’ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bombana membentuk Program ‘Jaksa Inap’, dimana Jaksa menginap di kecamatan dan melakukan pendekatan secara emosional sosialisasi dan supervisi.
Untuk menyiasati keterbatasan jumlah personil, Kejari Bombana membentuk Posko Pengaduan Masyarakat (PPM) di 22 Kecamatan se-Kabupaten Bombana.
Pembentukan program Jaksa Inap ini ialah inovasi dari Kejari Bombana, sebab berdasarkan data yang dihimpun oleh Kejari Bombana banyak kepala desa tidak memahami aturan pengelolaan Dana Desa (DD).
BACA JUGA :
- BPN Muna Barat dan Kejari Muna Teken MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Pertanahan
- Kejagung Periksa Inspektur Tambang Sultra Terkait Kasus Korupsi Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama
- Desak Kejati Sultra Jemput Paksa Ali Mazi, MAKI: Jangan Lembek atau Kami Gugat Praperadilan
“Pelaksaannya itu diseluruh kecamatan, realisasinya nanti turut hadir semua kepala desa, tokoh masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menyiasati keterbatasan jumlah personil,” ungkap Supriadi Adhyaksa, Kepala seksi intelijen Kejari Bombana Senin (13/1/2020).
Supriadi juga berharap dengan terbentuknya Jaksa Inap, program ‘Gembira Desa’ bisa berjalan lancar dan tidak ada lagi kepala desa yang tersandung kasus korupsi.
Reporter: Arif
Editor: Dahlan







