BOMBANA, DETIKSULTRA. COM – Terkait banyaknya keluhan masyarakat mengenai kenaikan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2) hingga 300 persen, Munawar, Presidium Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD – KAHMI) Kabupaten Bombana meminta, jajaran DPRD Bombana tidak tinggal diam terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Munawar menilai, dengan banyaknya keluhan dari masyarakat seharusnya pemerintah daerah dan DPRD tidak menutup mata atas jeritan yang terjadi di masyarakat.
Sesuai dengan Keputusan Bupati Bombana Nomor : 121 tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bombana Nomor 17.a tahun 2014, Tentang Penetapan Klasifikasi Zona Nilai Tanah, Bangunan dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk wilayah Kabupaten Bombana itu dinilai tidak tersosialisasi dengan baik ke masyarakat baik sebelum maupun setelah diberlakukan.
[artikel number=3 tag=”pajak,bombana”]
“Seharusnya masyarakat itu di ajari membayar pajak bukan kemudian dibuat terpaksa membayar pajak,” ujar Munawar kepada DetikSultra. Com Jumat (12/7/2019).
Sebelumnya, Kepala bidang Pendataan, Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah, Andi Indrawati, mengatakan untuk melakukan penyesuaian penilaian NJOP di lapangan, pihaknya mengumpulkan data-data hasil survei penjualan tanah di beberapa desa dan kelurahan merujuk pada Undang-Undang no. 28 Tahun 2009, pasal 79, besarnya NJOP di tetapkan setiap 3 tahun, sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
Reporter : Arif
Editor: Dahlan