Bombana

Dua Pemuda di Bombana Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Dua orang pemuda berinisial AK (22) dan AM (22) ditangkap personel Polsek Kabaena pada Kamis (13/03/2025). Kedua pelaku diringkus polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Bombana Ipda Abdul Hakim mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Kamis malam bertempat di Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.

“Personel Polsek Kabaena dipimpin oleh Kapolsek Kabaena Ipda Andi Temmanengnga bersama dengan personel Polsek Kabaena sebanyak empat orang melakukan penangkapan terhadap dua pelaku,” ujarnya Minggu (16/03/2025).

Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus klip bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu, dua buah korek gas, dan dua buah handphone android merk Vivo dan Infinix.

Selanjutnya polisi membawa kedua pelaku menuju sebuah rumah kos tempat pelaku mengemas sabu sebelum diedarkan. Hasil penggeledahan ditemukan 11 paket sabu, 13 saset sabu siap edar, 3 paket sabu ukuran besar, 1 unit timbangan digital, dan 2 buah gunting kecil. Total keseluruhan berat sabu yang berhasil disita polisi dari kedua pelaku yakni seberat 39,82 gram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mako Polres Bombana. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cds)

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button