Bombana

DPRD Bombana Disarankan Keluar Tim Gugus Tugas Covid-19

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM -Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, disinyalir ada yang ikut bergabung dalam Tim Gugus Tugas Covid-19.

Putra Bombana, sekaligus Wakil Ketua Bidang OKK PEKAT IB Sultra, Arsan Arsyad, menilai tak pantas ada anggota DPRD masuk dalam tim penanganan Covid-19.

Menurut Eks BEM Unsultra ini, perlu dilihat secara jernih persoalan ini. Eksekutif dan legislatif adalah kesejajaran, sejajar dalam tata kelola pemerintahan, tata kelola pembangunan dan sosial kemasyarakatan, sehingga harus dilihat kebersamaannya.

Tapi kata Arsan, dalam kebersamaan itu tentunya berbeda atas dasar kewenangan, sedangkan diketahui bersama kewenangan DPRD itu legislasi, pengawasan, budget/ anggaran, penyerapan aspirasi. Dari tiga porsi tersebut inilah dianggap ada kelemahan pemerintah daerah, seharusnya jika ingin melibatkan DPRD urgensinya dimana tentunya ini tidak tepat sasaran.

“Gugus tugas inikan seharusnya dilakukan oleh instansi terkait, karena legislatif dan eksekutif adalah satu kesatuan, bukan bernaung dibawah eksekutif,” ujarnya, Rabu (5/4/2020).

Dengan tak pantasnya posisi DPRD dalam Gugus Tugas Covid-19 ini, maka diminta kepada Pemerintah Kabupaten Bombana, agar mengeluarkan unsur pimpinan DPRD dalam SK Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Sebab, keterlibatan DPRD substansinya adalah pengalokasian anggaran, pemkab tentunya meminta kepada dewan dalam rangka merespon instruksi mendagri.

“Harus memangkas APBD dalam penanganan Covid-19, nanti APBD itu akan dilakukan revisi, tentunya dalam revisi tersebut dilakukanlah pos-pos anggaran yang telah di tetapkan agar coba dikeluarkan untuk penanganan covid 19,” katanya.

“Itu semua atas persetujuan DPRD, sebenarnya hanya itu kepentingan dewan dan juga haknya sebagai legislatif, merekalah yg seharusnya teriak dan tugas dari eksekutif itu menyahuti. Jika mereka juga terlibat, maka siapalagi yang mengawasi,” sambungnya.

Tetapi dalam menyeimbangkan publik, lanjutnya, antara legislatif dan eksekutif tidak boleh serta merta menyalahkan kepala daerah dalam hal ini bupati.

“Yang perlu disoroti adalah kabag hukum, seharusnya kabag hukum yang harus memberikan pemahamahan kepada bupati sebelumnya bahwa DPRD ini tidak boleh dilibatkan dalam gugus tugas, karena mereka punya hak dan fungsi legislasi pengawasan, kita boleh libatkan mereka jika kita hendak memporsikan anggaran,” tegasnya.

Sebenarnya kata Arsan, polemik ini hanya kekeliruan, dewan kembalikan saja kefungsinya, karena mereka tidak punya korelasi untuk gugus tugas dengan melihat kewenangannya.

Reporter: Dahlan
Editor: Haikal

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button