Baubau

Seorang Guru di Baubau Ditangkap Polisi Karena Jadi Kurir Sabu-Sabu

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau menangkap seorang guru karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial AM (37) ditangkap di lorong Alia, Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau pada Kamis (06/02/2025) sekitar pukul 00.15 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Baubau Iptu Bangga P Sidauruk mengatakan, AM tidak hanya memiliki barang haram tersebut, tapi ia juga bertindak sebagai kurir sabu-sabu yang mengedarkan di Kota Baubau.

“Pelaku selama ini menjadi kurir sabu. Dari introgasi singkat terhadap pelaku, didapati bahwa pelaku baru pertama kali menjadi kurir sabu,” kata Iptu Bangga saat dihubungi Selasa (11/02/2025).

Iptu Bangga melanjutkan, saat penggeledahan di rumah pelaku, AM menunjukan kepada pihak kepolisian dimana ia menyimpan barang haram tersebut.

“Barang tersebut disimpan di bawah tempat tidur di salah satu kamar pada kediaman terduga pelaku,” tambahnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan delapan pipet berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu, dua timbangan digital, dan satu alat isap.

Saat ini AM telah diamankan di Mapolres Baubau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. AM dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bds)

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button