Satpol PP Baubau Amankan Puluhan Baliho Tak Berizin
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Satpol PP Kota Baubau sedikitnya telah mengamankan 60 baliho yang terpampang di ruang publik Kota Baubau. Hal ini dilakukan karena pemilik baliho belum mengantongi izin Pemerintah Kota Baubau.
Kasatpol PP Kota Baubau, La Ode Muh Takdir melalui Kabid Tibun, M.Husni mengungkapkan, pihaknya telah menyisir dan mengamankan 60 baliho di dua kecamatan di Kota Baubau, area pusat Kota. Selanjutnya, pihaknya akan menyisir juga baliho di area ujung Kota Baubau.
Kata dia, penertiban ini dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama Satpol PP, dinas pendapatan, dan dinas penanaman modal dan PTSP. Pembongkaran baliho dilakukan sesuai perda tentang pemasangan benda komersial dan nonkomersial harus memiliki izin dari pemerintah daerah.
“Oleh karena itu, kami mengimbau, rekan-rekan yang sudah memasang baliho untuk segera mengikuti prosedur perizinan pada instansi terkait. Setelah itu, bisa kembali mengambil baliho yang telah diamankan,” ungkapnya, Kamis (9/2/2023).
Lebih lanjut, sebelumnya dinas penanaman modal dan KTSP telah memberikan waktu seminggu untuk mengurus izin pada pemilik baliho. Namun, sampai dua minggu banyak yang belum mengurus izin. Sejauh ini, baru satu orang yang sudah mengurus izin pada 15 titik area baliho.
“Baliho yang ditertibkan, disita dan diamankan. Tidak dirusak. Pemilik baliho bisa ambil kembali, setelah ada rekomendasi dari dinas perizinan,” tutupnya. (bds)
Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: Biyan