BaubauHukum

Polisi dan Lapas Baubau Bekuk Pemilik 9,58 Gram Sabu

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Polres Baubau bersama Lapas Baubau melakukan sinergitas untuk membekuk JM (32), kurir sekaligus pemilik narkoba jenis sabu dengan berat 9,58 gram, Senin (17/10/2022). Kepala Lapas kelas II A Baubau, Herman Mulawarman mengungkapkan, awalnya pihak Lapas mencurigai JM yang berlalu lalang di jalan raya, depan kantor Lapas Baubau. Untuk memancing JM, pihak Lapas mengutus warga binaan untuk berkomunikasi hingga mendapati barang bawaan sabu.

Setelah mendapati JM membawa dua bungkus sabu, JM diamankan di Lapas Baubau. Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Baubau untuk ditindaklanjuti.

Sabu ini, disinyalir akan dimasukkan kr Lapas Baubau dengan sistem tempel, maupun dengan cara melempar masuk hingga ke lapas.

“Kita dari pihak Lapas Baubau berupaya perangi narkoba. Informasi apa pun yang mencurigakan kita sampaikan ke pihak kepolisian,” beber Herman pada saat konferensi pers di Polres Baubau, Rabu (26/10/2022).

Menindaklanjuti kasus ini, Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar mengungkapkan, pihaknya langsung mengamankan JM dan menelusuri hingga ke rumah JM. Benar saja, petugas kembali menemukan 26 bungkus paket sabu, sehingga total berat sabu keseluruhan 9,58 gram.

Bahtiar menerangkan, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (bds)

 

Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button