BaubauHukum

Pengedar Narkoba di Baubau Dibekuk, Polisi Amankan 27,44 Gram Sabu

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Sat Reskrim Polres Baubau berhasil membekuk seorang pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu di depan indekos yang berhadapan dengan kantor Dinas Kesehatan Baubau, Kamis (28/4/2022).

Kapolres Baubau melalui Kasi Humas, Iptu Abdul Rahmad mengungkapkan, pelaku berinisial AN alias JN (37) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.

Awalnya, kata Rahmad, anggota Sat Resnarkoba mengamati keberadaan pelaku yang mencurigakan di depan kantor Dinas Kesehatan Kota Baubau. Selanjutnya, pelaku diperiksa dan diinterogasi.

“Setelah itu, pelaku mengakui bahwa ia menyimpan atau menyembunyikan kantong plastik hitam yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan lokasi yang ditunjuk pelaku di depan indekos yang berada di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Baubau,” terang Rahmad, Jumat (29/4/2022).

Hasil pemeriksaan, ungkap dia, pihaknya menemukan kantong plastik yang berisi satu paket besar sabu dengan berat 18,70 gram dan 25 paket ukuran kecil dengan berat 8,74 gram. Kemudian, satu timbangan digital, dua potong pipet sendok sabu, empat saset plastik kosong, dan satu pembungkus rokok.

Pelaku mengakui, paket tersebut sebelumnya diberikan oleh seorang pria, DN. Tujuannya, agar pelaku menyimpan dan menyembunyikan barang bukti tersebut.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baubau. Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bds*)

 

Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button