Hukum

Mahasiswa Terobos Kantor DPRD Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Sultra. Massa aksi merupakan mahasiswa yang berasal dari seluruh perguruan tinggi di Kota Kendari. Mereka meminta DPR menolak Rancangan UU (RUU) yang bermasalah.

Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Saleh yang menerima massa mengaku sangat mendukung apa yang telah disampaikan oleh mahasiswa IAIN, dirinya juga siap menyampaikan aspirasi mereka ke DPR RI.

“Saya sangat mendukung apa yang menjadi tuntutan teman-teman. Bukti dukungan ini, saya menandatangani surat yang kalian ajukan,” ujarnya, Kamis (26/9/2019).

[artikel number=3 tag=”dprd,demo”]

Beberapa RUU bermasalah menurut mahasiswa adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Ketenagakerjaan.

Salah satu yang dianggap bermasalah dalam RKUHP adalah dugaan akan memanjakan koruptor. Sejumlah pasal yang mengatur tindak pidana korupsi di RKUHP justru dilengkapi hukuman yang lebih ringan dibanding UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.

Dalam Pasal 604 RKUHP, disebutkan seorang koruptor dihukum minimal penjara dua tahun dan minimal denda Rp 10 juta. Sementara dalam Pasal 2 UU Tipikor yang memiliki rumusan sama persis, hukuman penjara itu minimal empat tahun dan denda minimal Rp1 miliar.

Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button