Pemkot Baubau Larang Penggunaan Styrofoam di Berbagai Kegiatan OPD
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Baubau melarang penggunaan styrofoam untuk wadah penyajian makanan dalam berbagai kegiatan yang digelar organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Baubau.
Kepala UPTD Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Baubau, Anisa mengatakan, larangan tersebut sebagai upaya untuk mengurangi sampah plastik yang dihasilkan dari kegiatan pemerintah. Apalagi, pengurangan sampah plastik sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Baubau.
“Sesuai arahan perwali, kalau instansi adakan rapat atau kegiatan, sudah tidak boleh menggunakan seperti itu (styrofoam),” jelas Anisa pada Senin (12/2/2024).
Anisa menerangkan, apabila OPD menggelar acara maka peserta sebaiknya membawa tumbler untuk tempat minum, sedangkan pembuat acara menyiapkan dispenser untuk isi ulang dan makanan disajikan prasmanan.
“Kemudian juga, untuk kue-kue yang disajikan tidak (pakai) tempat yang berplastik,” ujarnya.
Anisa menambahkan, perwali tentang pengurangan sampah tidak hanya berlaku pada instansi pemerintah, tetapi seluruh komponen masyarakat di Kota Baubau.
Pihaknya berharap, kesadaran masyarakat untuk mengurangi sampah dari sumbernya. Karena sumber sampah paling banyak dihasilkan dari rumah. Ia mengimbau para ibu bila berbelanja agar mengurangi penggunaan kantong plastik dan sebaiknya membawa keranjang belanja dari rumah.
“Kemudian, bila ada yang beli makanan jadi, sebaiknya bawa rantang, jangan bawa pulang kantong kresek di rumah,” tandasnya. (cds)
Reporter: Muh. Ian Handrian Syah
Editor: Biyan