Hukum

Seorang Remaja di Buton Tengah Dibekuk Polisi Usai Setubuhi Teman Wanitanya

Dengarkan

BUTON TENGAH, DETIKSULTRA.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan WDJ (15), seorang remaja warga Kelurahan yang saat ini masih duduk dibangku kelas 1 SMA. WDJ diamankan polisi karena sebagai pelaku pencabulan terhadap teman wanitanya berinisial JL, seorang remaja putri berusia 15 tahun yang saat ini masih berstatus pelajar kelas 3 SMP.

Pelaku berhasil diamankan di Desa Waliko, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah tanpa perlawanan pada Senin (28/04/2025).

Kasi Humas Polres Buton Tengah, Iptu Thamrin mengatakan, pada awalnya orang tua JL khawatir karena anaknya tidak pulang selama satu malam. Orang tua korban diberitahu oleh warga bahwa anaknya diantar pulang seorang laki-laki tidak dikenal.

Warga yang melihat hal tersebut lalu mencegat pelaku dan meminta agar ia memanggil orang tuanya untuk membicarakan terkait penyebab korban yang tidak pulang ke rumah. Namun karena tidak ada kejelasan, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Buton Tengah.

“Orang tua pelaku WDJ kemudian datang untuk membicarakan terkait masalah tersebut dengan orang tua JL. Namun karena tidak ada kejelasan dari orang tua WDJ. Orang tua JL kemudian mengadukan hal tersebut ke Polres Buton Tengah,” ujar Iptu Thamrin Selasa (29/04/2025).

Saat dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian, orang tua korban terkejut mendengar pengakuan korban bahwa ia telah disetubuhi oleh WDJ. Orang tua korban JL yang tidak terima atas perbuatan pelaku langsung melaporkan hal tersebut.

“Dengan berbekal laporan dari orang tua korban, maka Satreskrim Polres Buton Tengah langsung bergerak melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Iptu Thamrin.

Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah.

Atas perbuatannya, WDJ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (dds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button