Pelaku Pencurian di Baubau Dibekuk Polisi, Lancarkan Aksinya Usai Konsumsi Miras
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Anggota Unit Opsnal Polsek Murhum, Polres Baubau berhasil meringkus LS (31), terduga pelaku tindak pencurian sepeda motor dan handphone pada Jumat, 28 Oktober 2022.
Diketahui, tindak pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 00.30 Wita. Pencurian motor di Lorong Kehutanan, Kota Baubau. Sedangkan pencurian handphone di Jalan Sibatara, Kota Baubau.
Plh Kapolres Baubau AKBP Suharman Sanusi dalam konferensi pers, Selasa (8/11/2022) mengungkapkan, sebelum melancarkan aksinya, LS mengonsumsi minuman keras bersama teman-temannya di rumah indekos di Lorong Kehutanan.
Setelah sempat bolak balik beberapa kali dari rumah indekos, LS ditinggalkan sendirian dan melihat kunci motor di lantai. Melihat kesempatan tersebut, LS mengambilnya dan membawa lari motor tersebut.
Tidak berhenti sampai di situ, LS kembali melanjutkan aksinya di warung di Jalan Sibatara, Kota Baubau. Tepatnya pukul 01.00 Wita. Pelaku mengambil handphone penjaga warung yang sedang tertidur. Kemudian melarikan diri.
LS terancam hukuman pasal 363 ayat 3, Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (bds)
Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: J. Saki