Baubau

Mahasiswa di Baubau Ditangkap saat Edarkan Sabu-Sabu

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Seorang Mahasiswa di Baubau berinisial LK diamankan Satresnarkoba Polres Baubau saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu (24/03/2024) pukul 23.10 Wita. LK ditangkap di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, saat mengedarkan sabu-sabu dengan sistem tempel yang diletakkan di pagar MIN Baubau.

Dari hasil pengungkapan, ditemukan 45 paket narkotika yang terdiri atas 42 saset kecil dan tiga saset besar yang didalamnya berisi butiran kristal yang diduga narktotika jenis sabu-sabu. Barang haram ini disimpan di bawah meja tempat baju di dalam kamar kos pelaku, dengan berat bruto 42,45 gram. Selain itu diamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, pembungkus rokok, satu bal saset kosong, satu unit timbangan, lakban hitam dan gunting.

Sementara itu, Kasat Res Narkotika Polres Baubau, AKP Muhammad Salman menyebutkan, pelaku sudah dua kali menjalankan aksinya. Mahasiswa asal Maluku Utara ini mengaku mendapatkan imbalan Rp25 ribu per saset.

“Pelaki mengaku terpaksa melakukannya karna himpitan ekonomi,” ujar AKP Muhammad Salman, saat Konferensi pers, Kamis (28/03/2024).

Pelaku LK juga mengaku tidak mengenal pasti siapa pemilik barang haram tersebut. Ia hanya melakukan komunikasi lewat telepon.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bds)

Reporter: Muh. Ian Handrian Syah
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button