Hukum

Makelar Kasus Terima Uang Rp6 Miliar untuk Urus Pencabutan Status Tersangka Dirut PT KKP

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan seorang makelar kasus inisial AS di Jakarta sebagai tersangka. AS ditetapkan tersangka usai diamankan penyidik Kejati Sultra dibantu oleh tim Intelijen Kejagung dan Kejati DKI Jakarta, pada 17 Agustus 2023.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, AS dilaporkan keluarga Dirut PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Andi Andriansyah, selaku tersangka kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Keluarga Dirut PT KKP melaporkan AS lantaran merasa telah dibohongi oleh AS yang mengaku akan mengurus perihal pencabutan status tersangka Andi Andriansyah dengan menemui pimpinan Kejaksaan di Kejagung maupun di Kejati Sultra.

Namun berjalannya waktu, AS ternyata gagal menemui pimpinan Kejaksaan baik di Kejagung maupun di Kejati Sultra. Padahal pihak dari Dirut PT KKP telah memberikan uang senilai Rp6 miliar dengan harapan AS dapat mengusahakan Dirut PT KKP lepas dari jeratan hukum.

“AS meminta dan telah menerima uang sekitar Rp6 miliar dari istri Andi Andriansyah pada bulan Juli 2023
bertempat di salah satu tempat di Jakarta Selatan. Namun upayanya tidak berhasil dan uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya,” bebernya dalam rilis yang diterima awak media ini, Jumat (18/8/2023).

Atas tindakan melawan hukumannya, AS  dikenakan tindak pidana dugaan menghalangi-halangi penyidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 tahun
2001 Jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.

“Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk kepentingan
penyidikan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button