Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Baubau Usulkan Perda LP2B
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kepala Dinas Pertanian dam Ketahanan Baubau, Muh Rais mengatakan, hal ini sebagai upaya untuk melindungi lahan pertanian dan ketahanan pangan, utamanya sawah dan lahan pangan lainnya.
Muh Rais menjelaskan, Perda ini mengatur agar lahan-lahan pertanian agar tidak bisa dialihfungsikan lagi karena keterbatasan lahan. Hal ini mengingat kawasan persawahan di Baubau hanya sekitar 1.290 hektar. Sementara kebutuhan beras masih mines.
“Sehingga kalau Perda ini tidak dibuat maka takutnya ke depan lahan pertanian akan semakin menyusut, sehingga ketergantungan terhadap pangan sangat susah,” ujar Rais.
Terbitnya Perda ini juga menjadi kewajiban masing-masing daerah karena dalam hal mengajukan usulan ke pusat, utamanya di Kementerian Pertanian, karema harus dilandasi dengan adanya Perda LP2B.
Perda ini diharapkan bisa berjalan baik dan masyarakat bisa menerima serta memahami hak dan kewajiban mereka.
“Diharapkan masyarakat juga harus saling memberikan informasi jika di dalam lokasi LP2B ini terdapat indikasi-indikasi alih fungsi lahan,” pintanya.
Untuk diketahui, ada tiga sasaran lokasi penerapan Perda LP2B, yaitu Kecamatan Bungi 1.090,46 hektar, Sorawolio 67,93 hektar dan Kecamatan Lea-Lea seluas 137,41 hektar. Selain LP2B, terdapat juga lahan cadangan pangan di Kecamatan Bungi seluas 57,90 hektar, Kecamatan Lea-lea 9,54 hektar dan Kecamatan Sorawolio 8,96 hektar. (bds)
Reporter: Muh. Ian Handrian Syah
Editor: Wulan