Baubau

Digugat Ahli Waris Mantan Dosen, Unidayan Baubau Siap Tempuh Jalur Hukum

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) Baubau siap menempuh jalur hukum terhadap gugatan yang dilayangkan oleh ahli waris La Ode Asman, pensiunan dosen di kampus itu.

WA Ode Muslinang Silea, istri almarhum La Ode Asman melalui LBH HAMI Baubau menuntut hak pesangon dan jasa BPJS Ketenagakerjaan yang tidak diterima sepenuhnya.

Kabag Umum Unidayan Agus Salim
Mbaeda menegaskan pernyataan yang ditujukan ke Unidayan tidak benar. Pihaknya sudah berapa kali membuka ruang untuk ahli waris.

“Kami merasa sangat terciderai atas insiden ini di mana ahli waris melayangkan gugatan kepada pihak Unidayan,” ungkap Agus Salim saat memberi klarifikasi kepada awak media, Sabtu (30/9/2023).

Agus melanjutkan, Unidayan sebagai kampus tempat menghasilkan lulusan yang kompeten, kompetitif, dan profesional dengan ratusan karyawan, tak mungkin tidak memberikan kesejahteraan seperti tudingan ahli waris dan kuasa hukumnya.

Pihaknya menilai pemberian pesangon
yang dipermasalahkan oleh ahli waris
tentu saja sudah sesuai hitungan masa
kerja melalui rapat senat. Selain itu, tak
ada pemberian uang pensiun di Unidayan
sebab ada aturan yang berlaku di yayasan
untuk hal tersebut.

“Permintaan pesangon yang diberikan
kepada pihak Unidayan oleh ahli waris
merupakan sebuah kemustahilan dan
diluar nalar untuk disanggupi,” ujarnya.

Sementara, terkait BPJS
Ketenagakerjaan yang dipermasalahkan
semua itu karena kelalaian almarhum sendiri yang tak melengkapi berkas (memberikan KTP) sebagai syarat administrasi yang dibutuhkan untuk mendaftarkan almarhum ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami menyayangkan sikap dan tindakan
yang dilakukan oleh pihak keluarga
Almarhum karena telah membuka hal ini
ke publik dan untuk itu semua kami juga siap menghadapi permasalahan ini ke ranah hukum,” tutupnya. (bds)

Reporter: Muh Ian Handrian Syah
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button