BaubauHukum

Beraksi Hingga 20 Kali, Pencuri di Baubau Dicokok Polisi

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reskrim Polres Baubau telah mengamankan AJ (23) pelaku pencurian yang telah melancarkan aksinya sebanyak 20 kali di Kota Baubau.

Kapolres Baubau melalui Kasi Humas Polres BauBau, Iptu Abdul Rahmad menjelaskan, AJ adalah Target Operasi (TO) dalam perkara tindak pidana pencurian yang terjadi pada Januari 2022 lalu.

“Kala itu, AJ beraksi di depan Toko Rika Mart Kelurahan Bataraguru, Kota Baubau untuk mencuri handphone di dalam mobil salah satu pengunjung toko. Saat itu, pengunjung tersebut lagi turun beli air minum di toko Rika Mart,” beber Rahmad, Rabu (20/4/2022).

Kala menjalankan aksinya, kata Rahmad, AJ bersama rekannya dengan mengendarai sepeda motor honda Scoopy. Setelah mendapatkan barang yang dicuri, mereka langsung pergi dengan kecepatan tinggi.

AJ diamankan pada Kamis, (14/4/2022) di rumahnya, Kelurahan Bataraguru, Kota Baubau. Saat diinterogasi, AJ mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 20 kali di tempat yang berbeda-beda di Kota Baubau.

Barang yang dicuri AJ beragam, mulai dari handphone dengan berbagai jenis merek hingga dompet yang berisi uang tunai.

“Saat ini barang bukti yang diamankan adalah 7 buah Handphone dengan berbagai merek. Untuk pelaku dan barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian,” pungkasnya.

Atas tindak kejahatan yang dilakukan, AJ akan dikenakan sanksi pidana pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

 

Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button