PolitikRegional

PPK Besulutu Ancam Lapor Balik Jika Tuduhan Tak terbukti

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Besulutu Kabupaten Konawe membantah tuduhan Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan Pemilu (AMPKP) Besulutu yang menduga adanya penggelembungan suara yang dilakukan PPK Beselutu.

Menurut Ketua PPK Beselutu, Alala Pelesa, SH tuduhan penggelembungan suara itu merupakan tuduhan yang tidak benar dan berbau fitnah.

“Masalah tuduhan yang dilaporkan di Bawaslu, buat kami secara lembaga dan individu itu adalah bentuk fitnah. PPK Besulutu secara kelembagaan telah bekerja berdasarkan ketentuan. Sementara pleno ditingkat kecamatan sesuai SOP, juga diawasi oleh Panwas serta saksi Parpol yang hadir di rapat pleno,” ungkapnya saat dihubungi oleh Media Detiksultra.com, Kamis (2/5/2019).

[artikel number=3 tag=”Pemilu,PPK Besulutu”]

Ditanya tentang adanya perbedaan antara C1 plano dan DA1 PPK, seperti yang disebutkan oleh AMPKP, kata dia tidak ada perubahan sama sekali.

“Ngga ada yang berubah dari C1 plano dan DA1 PPK itu sama. Sebab DA1 di tanda tangan saksi Parpol dan diberikan salinan pada Panwas dan saksi yang hadir,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alala Pelesa menegaskan bahwa pihaknya siap diperiksa oleh Bawaslu Konawe, dengan melalui pemerikasaan dan uji marteri atas tuduhan dugaan penggelembungan suara yang dituduhkan kepada PPK.

“PPK Besulutu siap diperiksa Bawaslu, dan kami akan membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan  pada kami adalah bentuk fitnah,” bebernya.

Diapun berdalih, setelah proses pembuktian mereka tidak dapat buktikan, maka PPK secara kelembagaan akan melaporkan balik, sebab ini berkaitan dengan nama baik PPK.

“Kami keberatan dan akan melakukan upaya hukum. Karena ini menyangkut nama baik lembaga dan individu kami sebagai PPK,” tandasanya.

Untuk diketahui AMPKP Kecamatan Besulutu, melaporkan PPK Beselutu pada hari Selasa tanggal 30 April 2019, terkait dugaan penggelembungan suara serta perbedaan antara data C1 plano dan DA1 PPK. 

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button