Advertorial

SE Gubernur Terbit, Seluruh Daerah di Sultra Diminta Terapkan PPKM Mikro

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Surat edaran (SE) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) telah diterbitkan per tanggal 6-7 Juli 2021 yang ditandatangani Gubernur Ali Mazi.

SE Gubernur Sultra Nomor 443.2/2840 Tahun 2021 ini menyangkut tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Atas Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di Sultra.

Surat ini diterbitkan dalam rangka pengendalian Covid-19 di Sultra sekaligus menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021.

Membahas tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dengan demikian, di dalam SE Gubernur Sultra menginstruksikan:

1. Untuk Wali Kota Kendari yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level empat agar melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.

2. Wali Kota Baubau dan bupati se-Sultra untuk melaksanakan PPKM yang berbasis mikro selanjutnya disebut PPKM mikro sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) yang berpotensi Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.

3. Pemberlakuan PPKM mikro berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, dan berlaku mempertimbangkan berakhirnya masa pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 minggu berturut turut. Untuk itu para bupati/wali kota agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala.

4. Bupati/wali kota se-Provinsi Sultra tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

5. Bupati/wali kota se- Provinsi Sultra agar menindaklanjuti instruksi gubernur ini dalam bentuk SE kepala daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 .

6. Instruksi gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (ADV)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button