kesbangpol sultra
Advertorial

Mengganggu Aktivitas Warga, DPRD Kendari Minta Labkesda Dinonaktifkan Sementara

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Keberadaan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kendari di Perumnas Wua-wua, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia dianggap mengganggu aktifitas warga. Pasalnya suara alat yang berasal dari lab tersebut membuat kebisingan.

Terkait hal itu, DPRD Kendari meminta Labkesda untuk dinonaktifkan sementara.

Diungkapkan Ketua RT 15 Perumnas Wuawua, Farida, pembangunan Labkesda yang berada di lingkungan tempat tinggalnya itu sebelumnya tidak dilakukan sosialisasi dengan warga sekitar. Belum lagi, suara yang timbul karena aktivitas di lab cukup mengganggu.

“Kami warga Perumnas tidak tahu bahwa lokasi eks puskesmas akan dibangun Labkesda, karena dari pemerintah tidak melakukan sosialisasi,” ungkapnya di Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kendari, Senin (6/2/2023).

Ini dibenarkan Ketua RT 16, Amiruddin dan RT 17, Rahman. Pihaknya mempertanyakan mengapa Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tidak memberi informasi terkait pembangunan Labkesda. Belum lagi, area parkir yang terbatas, lalu lintas di perumahan ini sudah cukup padat.

“Di depan lab itu kan ada sekolah, orang tua siswa antar jemput anaknya, lalu kendaraan pegawai Labkesda mau dikemanakan,” kata Rahman.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendari, Rahminingrum, menuturkan, Labkesda merupakan UPTD dari Dinas Kesehatan yang di tahun 2022 ada program pembangunan ruangan bertekanan negatif.

Labkesda sendiri difungsikan untuk sementara ini ialah untuk uji lab kualitas air isi ulang maupun PDAM Kota Kendari.

Dirinya mengakui, suara yang bising berasal dari alat penyaring udara yang sedang dilakukan uji fungsi, di mana syaratnya ialah harus dinyalakan minimal 2×24 jam. Memang, dari pemeriksaan tingkat kebisingan di atas ambang batas yakni 70 desibel, minimalnya 55 desibel.

“Itu karena belum terpasang alat peredam suara dan sebenarnya alat itu belum difungsikan sepenuhnya,” jelas dia.

Sementara, air hasil olahan terakhir Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) itu sudah terjamin aman dan memenuhi syarat kesehatan, terbukti ikan yang dipelihara di tempat itu hidup.

Rahminingrum mengungkapkan, pihaknya menerima keputusan DPRD Kendari dengan menonaktifkan Labkesda sementara waktu, meski ada risiko terkait hal tersebut. Ini karena uji lab dari air isi ulang dilakukan di tempat itu.

Ketika diberhentikan, siapa menjamin kualitas air di Kendari baik isi ulang maupun PDAM. Terkait PDAM sendiri yang seharusnya dilakukan uji lab setiap tahun, namun di tahun 2022 tidak dilakukan karena sedang dilakukan pembangunan.

Pihaknya telah mendapat izin dari PTSP di tahun 2021 dan berakhir di 2026. Namun untuk UKL dan UPL sementara dalam proses.

“Sosialisasi masif memang belum dilakukan namun koordinasi sudah dilakukan dengan Lurah Bende sebelumnya, tetapi karena adanya pergantian lurah sehingga terlewatkan,” kata dia.

Ketua DPRD Kendari, Subhan ST menuturkan, aktivitas Labkesda dihentikan sementara hingga keluar UKL dan UPL atau keputusan dari pemerintah pusat. Selanjutnya akan dilakukan tinjauan langsung terkait aktifitas dan peralatannya.

“Termasuk dampaknya ke masyarakat seperti apa, dari situ baru dilakukan tindak lanjut. Kita juga meminta kepada Pemkot Kendari untuk dilakukan sosialisasi ke warga, jika menimbulkan ketidaknyamanan maka harus dicarikan gedung alternatif,” pungkas Subhan. (ADV)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024