Bawaslu Muna Rekomendasikan PSU di Empat TPS
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna merekomendasikan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di empat TPS di Muna. Rekomendasi PSU tersebut disebabkan adanya pelanggaran yang ditemukan di lapangan, yakni pemilih yang tidak memiliki KTP dan tidak masuk dalam DPT maupun DPTB dan hal ini dapat menyebabkan pemilihan ulang.
“Ada temuan melanggar ketentuan Pasal 372 ayat 2 huruf d, jadi kita rekomendasikan untuk dilakukan PSU,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar pada awak media, Minggu (18/02/2024).
Mustar menyebutkan, TPS yang menjadi rekomendasi PSU diantaranya TPS 2 Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu. TPS 4 dan TPS 7 Desa Oempu Kecamatan Tongkuno dengan jenis PSU pemilihan presiden. Selain itu TPS 1 Desa Wakorumba, Kecamatan Wakorumba Selatan dengan jenis PSU pemilihan calon anggota DPR RI.
“Tadi malam Bawaslu Muna sudah merekomendasikan,” ungkapnya.
Sementara itu untuk jadwal PSU nantinya, ia belum memberikan penjelasan pasti masih menunggu jadwal yang akan dikeluarkan oleh KPU.
“Kita masi menunggu dari KPU,” tukasnya. (bds)
Reporter: Rasyid Suyoto
Editor: Wulan