Hindari Kecurangan Pemilu, Bawaslu Mubar Gelar Pelatihan Saksi
MUNA BARAT, DETIKSULTRA COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat menggelar pelatihan saksi dari masing-masing parpol di salah hotel di Desa Suka Damai, Kecamatan Tiworo Tengah, Sabtu (27/01/2024). Pelatihan ini untuk mengawasi dan mengantisipasi terjadinya kecurangan saat penghitungan suara pada pemilu serentak.
Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa mengatakan, Bawaslu berkewajiban melakukan pelatihan terhadap saksi kepada peserta pemilu dari parpol saksi paslon presiden dan wakil presiden, dan saksi calon DPD RI. Terlebih kegiatan ini merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Materi pelatihan saksi yang dilakukan terkait sisi pendekatan bahwa Bawaslu menginginkan saksi yang diturunkan parpol di setiap TPS, selain jadi saksi parpol juga bisa bersama-sama melakukan pencegahan.
“Pelatihan saksi ini sudah dilaksanakan dua kali, sebelumnya telah dilakukan di Desember 2023 lalu, dan sekarang di permantap lagi,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi dan meminimalisir dugaan pelanggaran, Awaluddin juga memerintahkan kepada seluruh jajaran pengurus Panwas di 11 kecamatan untuk melakukan pelatihan serupa yang nanti pesertanya dari PAC dan ranting-ranting parpol serta saksi-saksi DPD.
Ia mengimbau kepada seluruh penyelenggara baik dari KPU maupun seluruh pihak yang terlibat hingga tingkat ke bawah dalam pemilu serentak pada 14 Februari 2024 bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
Sementara itu mantan Anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara, Munsir Salam menjelaskan cara menyikapi dan menindak adanya dugaan pelanggaran pemilu. Ia berharap peserta pemilu telah mengaktifkan saksi sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
“Pelaksanaan pemilu hal yang harus diperhatikan oleh saksi atau Panwascam maupun Panwas TPS, mulai dari tahapan pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara,” ungkapnya.
Munsir menyebut, hal yang harus diperhatikan pertama adalah persiapan dan pemungutan suara yang telah dijadwalkan pada 10-13 Februari 2024. Kemudian pemungutan dan perhitungan suara pada 14 Februari 2024 dan 14-15 Februari 2024 terkait penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu 2024.
Untuk itu, pada 10 sampai 13 Februari KPPS akan mendistribusikan C pemberitahuan atau C6. Pada tanggal 14 Februari saksi dan pengawas TPS harus hadir 30 menit sebelum dimulai pemungutan suara. Pada saat itu KPPS akan mengecek terkait saksi dan pengawas pemilu sudah hadir atau belum. Jika belum hadir bisa ditunda selama 30 menit.
“Kami juga sudah jelaskan tentang menangani adanya dugaan-dugaan pelanggaran pidana pemilu yang akan terjadi baik itu yang dilakukan peserta pemilu, konstituen peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu atau pengawas pemilu, yang mengakibatkan pemungutan suara ulang,” tukasnya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan