Hukum

Polisi Tangkap Pemilik Apotek Medikatama Terkait Kasus Penganiayaan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polisi akhirnya menangkap pemilik apotek Medikatama, dr. Ershanty Rahayu Safitrinas Yasin (31), setelah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kapolresta Kendari Kombes Pol M. Eka Fathurrahman mengatakan, tersangka ditangkap tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari, pada Jumat (1/12/2023) pukul 22.00 WITA di Jalan Samratulangi, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tersangka ditangkap, setelah sebelumnya dilakukan pencarian di beberapa tempat di Kota Kendari,” ujar dia, Sabtu (2/12/2023).

Menurut dia, penetapan tersangka hingga penangkapan kepada dr. Ershanty Rahayu Safitrinas Yasin buntut dari pelaporan yang dilakukan karyawannya sendiri, yang bekerja sebagai apoteker bernama Zarah Sagita Tawulo (25).

Korban melaporkan tersangka setelah dianiaya dan disekap seharian di apotek Medikatama yang berada di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kota Kendari, pada Kamis (30/11/2023) kemarin.

Kapolresta menyebut, awal mula kejadian melawan hukum saat tersangka menemukan percakapan di WhatsApp Grup (WAG) Apoteker Klinik Medikatama.

Dalam WAG tersebut, ditemukan adanya percakapan yang membuat tersangka, yang juga pemilik Klinik Pratama Aurora tersinggung dan marah kepada korban atau pelapor, serta terhadap dua karyawan lainnya.

Baca Juga : Diduga Sekap dan Aniaya Karyawan, Pemilik Apotek di Kendari Dilapor ke Polisi

“Sehingga memanggil tiga orang member WAG dan langsung melakukan penganiayaan terhadap ketiganya, yang mengakibatkan korban atau pelapor pingsan,” jelasnya.

Ershanty Rahayu Safitrinas Yasin disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button