Tiga Pelaku Perundungan di Buteng Berhasil Diamankan Polisi
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Unit Resmob Polres Buton tengah bersama personel Polsek Mawasangka berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur, pada Jumat (01/12/2023) sekitar pukul 09.30 Wita. Tiga pelaku yang berhasil ditangkap diantaranya SMR (16 ), WM (15 ) dan KL (15).
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton mengatakan, saat kejadian Kamis (30/11/2023), korban berinisial NHR (14) tengah pulang sekolah. Lalu korban dicegat oleh ketiga pelaku dan ditarik ke kebun mente. Kemudian para pelaku melakukan penganiayaan secara bergantian terhadap korban sambil merekam menggunakan telepon genggam milik salah seorang pelaku.
Aksi perundungan tersebut berhenti karena dilerai oleh pacar salah seorang pelaku yang datang. Selanjutnya salah seorang pelaku mengunggah rekaman perundungan tersebut di sosial media dan WA salah satu pelaku.
Dari Keterangan korban NHR, sebelumnya ia bersama dua temannya, bernama Radit dan Andin sedang antre untuk membeli minyak tanah.
Kemudian korban bertanya kepada Radit apakah ladies itu sama dengan perempuan nakal? Pertanyaan tersebut menurut keterangan korban didengar juga oleh Andin. Dimana Andin merupakan teman dari para pelaku, dan hal tersebut disampaikan kepada para pelaku.
Di saat yang sama, Satreskrim Polres Buton Tengah pada 30 November melakukan patroli cyber dan menemukan unggahan aksi perundungan tersebut.
Kemudian Satreskrim Polres Buton Tengah melakukan koordinasi dengan Polsek Mawasangka untuk melakukan identifikasi terhadap para pelaku, korban, dan TKP.
“Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mako Satreskrim Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76 c Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 5,6 tahun,” ujar Iptu Sunarton. (bds)
Reporter: Muh. Ian Handrian Syah
Editor: Wulan